Urgensi dalam sistem penegakan hukum dan sanksi untuk tindak pidana korupsi tidaklah cukup hanya penjatuhan sanksi pidana penjara saja melainkan juga harus dilakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kajian hukum terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi dan mengapa terdapat penyebab penghambat dalam pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Penulisan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui cara pengembalian kerugian yang disebabkan oleh pelaku koruptor, sehingga menjadi gambaran agar masyarakat lainnya tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif di mana penelitian ini berfokus pada pengolahan data bersumber dari buku dan data-data yang didapatkan secara tidak langsung atau tanpa observasi ke lapangan.
Copyrights © 2025