Jurnal Kearsipan
Vol 19 No 1 (2024): Jurnal Kearsipan

MENINJAU ULANG SANKSI PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG KEARSIPAN INDONESIA

Admiral, Rio (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Di Indonesia hukum pidana hampir selalu menjadi “guard” pada disiplin ilmu lainnya di berbagai bidang, termasuk disiplin hukum administratif, sehingga terkesan bahwa apapun produk legislasi tanpa adanya ketentuan sanksi pidana, maka regulasi akan dianggap sebagai produk yang tidak ada nilainya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji sebagai upaya mendekonstruksi konsep sanksi pidana administrasi dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Kearsipan). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menjabarkan penggunaan prinsip pembatas (the limiting principles) dalam perumusan ketentuan pidana. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai urgensi pembedaan perbuatan administratif yang merupakan kesengajaan (dolus) atau yang merupakan kelalaian (culpa). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan/tindak pidana yang dirumuskan dalam ketentuan pidana UU Kearsipan tidak sebanding dengan kerugian/bahaya yang ditimbulkan, selain itu ketentuan pidana UU Kearsipan hanya berfokus pada perbuatan dengan sengaja (dolus) tanpa mempertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian (culpa) sedangkan 2 (dua) tindak pidana lain dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak jelas unsur mens rea (kesalahan) pelaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ojs

Publisher

Subject

Chemistry Computer Science & IT Library & Information Science Public Health Social Sciences

Description

To be published twice a year: June and December. We are pleased to welcome contributions from scholars of related disciplines either written in Bahasa Indonesia or English. We are applying policy of double-blind review in order to keep both the journal and the article qualified. Records Management, ...