Perkawinan bagi masyarakat Indonesia dilakukan dengan itikad baik untuk membangun keluarga sepanjang hidup. Perjanjian kawin dikenal oleh masyarakat barat untuk mengatur harta warisan dan hak-hak individu, termasuk dalam perencanaan keuangan dan perlindungan aset. Sesuai perkembangan zaman, kondisi perjanjian perkawinan pun mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Perjanjian kawin yang dilakukan oleh pasangan di Indonesia saat ini merupakan bentuk dari kesepakatan sosial, bahkan ada yang menganggap perjanjian kawin adalah hal yang tidak lazim dilakukan. Selain itu kerangka hukum terkait perjanjian kawin di Indonesia belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dianggap tidak wajar melakukan perjanjian perkawinan.  Pada dasarnya perjanjian kawin memiliki potensi besar untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada kesadaran masyarakat, kesetaraan gender, dan dukungan hukum yang kuat. Perjanjian kawin akan sangat menguntungkan pada saat terjadinya perceraian, namun dalam hal terjadinya perceraian karena kematian maka perjanjian kawin tersebut menjadi harta waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Penelitian ini fokus pada perjanjian kawin yang berdampak pada harta waris. Mengunakan  metode penelitian normative, penelitian ini melakukan analisis terhadap undang-undang perkawinan, KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundangan lainnya yang relevan.  Penelitian ini juga melakukan konsistensi dasar hukum perjanjian dalam hukum perkawinan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024