Adanya aturan tentang Keselamatan kerja sejak tahun 1970 yang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja adanya aturan tersebut menegaskan bahwa telah adanya aturan yang sangat jelas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja namun pada kenyataannya dilapangan masih saja banyak terjadi kecelakaan kerja serta peristiwa-peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi pekerja atau buruh. Rumusan masalahnya ialah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang dan Bagaimana perlindungan dari kecelakaan kerja yang di berikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh pada sektorĀ perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Penelitian ini nantinya dapat dikelompokan kedalam penelitian observational research. Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada pekerja nya adalah suatu hal yang wajib bagi perusahaan. Apalagi untuk memberikan ganti kerugian apabila karyawan tersebut mengalami sakit ataupun kecelakaan kerja. Jika hal tersebut tidak diberikan maka berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku maka perusahaan pemberi kerja dapat diberikan sanksi yang mana sanksi teringan adalah pemberian surat peringatan dan jika hal tersebut tidak juga di indahkan maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administrasi yaitu pencabutan surat izin.
Copyrights © 2024