Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 7 No 1 (2025): Januari

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYIMPANAN MINUTA AKTA

Gunadi, Edrick Manuelo (Unknown)
Sihaloho, Radot Marulitua (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum notaris terhadap penyimpanan minuta akta, dengan fokus pada kasus minuta akta yang hilang atau rusak. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian ini memadukan analisis norma hukum dengan data empiris yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis kualitatif. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur kewajiban notaris untuk menjaga keaslian dan kekuatan hukum minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris. Pasal 1 angka 13 dan Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN menegaskan bahwa notaris bertanggung jawab penuh atas penyimpanan minuta akta. Meski UUJN tidak mengatur secara rinci tentang metode penyimpanan, prinsip keamanan dan keaslian dokumen tetap harus dijaga. Penyimpanan minuta akta yang tidak terjaga dengan baik dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi notaris. Jika minuta akta hilang atau rusak, notaris dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran atau pemberhentian, serta tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Meskipun tidak ada sanksi pidana eksplisit dalam UUJN, notaris dapat dihadapkan pada tanggung jawab pidana jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran serius terkait dengan tugasnya dalam penyimpanan minuta akta. Penelitian ini memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap minuta akta dan tanggung jawab notaris dalam menjaga integritas dokumen tersebut.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

otentik

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum ...