Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Medan. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran kepolisian untuk memberikan hukuman pidana pelanggaran bagi korban yang mengalami kekerasan. Dalam hal pemberian perlindungan anak yang terkena kekerasan, alangkah lebih baiknya diperlukan perlindungan kepada anak-anak yang telah mengalami kekerasan tersebut. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran kepada anak-anak secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran kepolisian dalam hal memberi perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum diwilayah hukum Polrestabes Medan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023