Sanitasi masyarakat disediakan oleh Sungai Seminis, yang merupakan sub-DAS dari Sambas dan bermuara ke Sungai Sambas Kecil. Perkebunan kelapa sawit, desa-desa, dan penambangan emas ilegal merupakan mayoritas perubahan penggunaan lahan di Sungai Seminis. Kualitas air sungai dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan ini, yang menyebabkan pencemaran sungai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkatalogkan berbagai sumber pencemaran di Sungai Seminis dan menentukan kualitas airnya menurut tingkat kelas II yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pencemar di Sungai Seminis berasal dari perkebunan, industri skala besar, pertambangan emas saat ini dan masa lalu, dan sebagainya, menurut temuan inventarisasi. “Titik 1 (Area Penambangan Emas Ilegal) dan titik 4 (Area Perkebunan) memiliki nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) masing-masing sebesar 4,44 mg/L, 8,75 mg/L, dan 15,03 mg/L yang tidak memenuhi baku mutu sesuai ketentuan mutu air Sungai Seminis golongan II (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021). Sedangkan untuk parameter pH, nilainya sebesar 5,95 mg/L hanya terpaut 5 angka di bawah baku mutu”.
Copyrights © 2025