Konflik bersejata antara Palestina dan Israel terus berlangsung, korban jiwa yang ditimbulkan akibat konflik ini pun tidak hanya berasal dari militer saja bahkan juga berasal dari warga sipil. Terakhir, peristiwa yang cukup membuat dunia marah dan mengecam tindakan itu ialah penembakan yang dilakukan oleh Militer Israel terhadap Razan Ashraf al-Najjar seorang paramedis Palestina yang hendak menjalankan tugasnya untuk menolong korban luka di medan perang. Kematian Najjar yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah perlindungan bagi para pihak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata menurut konvensi-konvensi internasional dan bagaimana mekanisme penegakan hukum humaniter internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif (normative legal research). Jika pada akhirnya penembakan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap Najjar benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Mahkamah Pidana Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat. Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Copyrights © 2024