UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan yang memengaruhi sistem hukum di indonesia. Meskipun terdapat prinsip-prinsip dasar seperti supremasi hukum dan kesetaraan, akan tetapi pelanggaran hak asasi manusia di bidang lalu lintas, terutama hak pejalan kaki, masih marak terjadi. Trotoar, yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki, sering kali dialih fungsikan untuk kepentingan bisnis. Hal ini mencerminkan budaya hukum yang dapat dikatakan lemah dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Serta apparat penegakan hukum yang tidak konsisten. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran hak pejalan kaki akan dapat terus meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana budaya dan kesadaran hukum untuk memengaruhi penegakan hak asasi ini, serta untuk mengembangkan rekomendasi guna meningkatkan kesadaran kesadaran hukum di lingkup masyarakat. Untuk mewujudkan negara hukum yang menghormati hak asasi manusia dibidang lalulintas, terutama hak pejalan kaki. Perlu menjadikan perhatian lebih pada hak pejalan kaki. Penegakan hukum yang efektif dan perubahan budaya hukum menjadi langkah konkret untuk memastikan hak-hak ini dapat terpenuhi.
Copyrights © 2024