Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea kedua menegaskan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Konsep ini selaras dengan pemikiran utilitarianisme yang bertujuan menciptakan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan sektor pertanian yang maju, efisien, dan berkelanjutan. Namun, laju pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi kawasan perumahan, yang berpotensi mengancam swasembada pangan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian alih fungsi lahan melalui regulasi dan kebijakan yang efektif untuk menjaga keutuhan lahan pertanian sebagai upaya mencapai kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024