Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah di Baitul Maal Wattamwil. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah merupakan kerjasama di mana shahibul maal menyediakan seluruh modal dan mudharib mengelola usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati. Ada 10 poin norma dalam fatwa tersebut, antara lain pembiayaan sepenuhnya dari LKS, ketentuan pengelolaan dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, serta kewajiban dan hak dari kedua belah pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fatwa umumnya sudah dilakukan dengan baik, kecuali dalam hal penanganan kerugian, di mana BMT belum sepenuhnya menanggung kerugian yang dialami mudharib.
Copyrights © 2024