Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak hukum terhadap tanah wakaf yang tidak terdaftar di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selanjutnya data yang dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif untuk menghasilkan kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dampak Hukum Tidak Terdaftarnya Tanah Wakaf di Kota Timur Kota Gorontalo adalah: pembuktian mengalami kesulitan saat terjadi sengketa dengan ahli waris, tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, dalam hal ini penerima wakaf, dan terjadinya sengketa atau konflik atas tanah wakaf yang biasanya terjadi antara ahli waris wakif dan nadzhir selaku pengelola.
Copyrights © 2025