Industri perbankan syariah memegang peran penting dalam perekonomian negara-negara dengan mayoritas populasi Muslim. Salah satu aspek kunci dari aktivitas perbankan syariah adalah pembiayaan, yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Namun, aktivitas pembiayaan juga memiliki risiko yang perlu dikelola dengan cermat, termasuk risiko kredit yang tercermin dalam Non Performing Financing (NPF). Faktor-faktor seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), liabilitas, dan jumlah penduduk juga mempengaruhi aktivitas pembiayaan perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh NPF, DPK, liabilitas, dan jumlah penduduk terhadap pembiayaan dalam konteks perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda terhadap data sekunder dari laporan keuangan PT Bank Muamalat periode 2014-2023. Hasil analisis menunjukkan bahwa NPF, DPK, dan liabilitas memiliki pengaruh signifikan terhadap pembiayaan, sementara jumlah penduduk tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa manajemen efektif terhadap NPF dan peningkatan DPK dapat meningkatkan pembiayaan bank syariah, sementara pengelolaan liabilitas yang hati-hati dapat membantu mengurangi risiko dan menjaga stabilitas. Implikasi temuan ini memberikan panduan bagi bank dalam merancang strategi dan kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan stabilitas mereka dalam industri perbankan syariah.
Copyrights © 2024