Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifure
Copyrights © 2025