Hendrik Pondaag
Unknown Affiliation

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata Chandra Israel Palar Sinaulan; Hendrik Pondaag; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Delivery
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA Yosua S.R.Woy; Hendrik Pondaag; Ronny Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kelurahan Tifure Junita Sulfiana Kansil2; DJEFRY LUMINTANG; HENDRIK PONDAAG
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifure
Kajian Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kelurahan Tifure Junita Sulfiana Kansil; djefry lumintang; Hendrik Pondaag
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifure
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Meghuel Lehandro Salindeho; Merry Elisabeth Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi status hukum bagi pihak ketiga yang dijadikan sebagai kontak alternatif dalam suatu perjanjian pembiayaan multiguna dan untuk mengetahui mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan tidak memiliki kewajiban hukum atas utang debitur dan tidak terikat langsung oleh perjanjian tersebut. Mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak etis. Jika pihak ketiga mengalami kerugian akibat pencantuman namanya, ia dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum kepada pihak yang mencantumkan namanya tanpa izin. 2. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna memiliki perlindungan hukum dari segi perlindungan data pribadi, hukum perdata, dan perlindungan konsumen. Jika terjadi penyalahgunaan, pihak ketiga dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar hak-haknya. Kata Kunci : pihak ketiga, kontak alternatif, perjanjian pembiayaan
KONFLIK NORMA ANTARA UNDANG UNDANG ITE DAN UNDANG-UNDANG PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA DIGITAL Joshua K. A. Suak; Hendrik Pondaag; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian konflik norma antara UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pencemaran nama baik di media digital. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konflik norma antara UU ITE dan UU Pers terjadi karena adanya tumpang tindih pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam pemberitaan media digital. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), menggunakan pendekatan pidana untuk melindungi reputasi individu, sedangkan UU Pers mengutamakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ketika karya jurnalistik langsung diproses menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme UU Pers, timbul konflik norma horizontal antar undang- undang. 2. Penyelesaian konflik norma memerlukan pendekatan multidimensional melalui reformasi legislasi, interpretasi yudisial, dan kebijakan penegakan hukum. UU Pers perlu ditegaskan sebagai lex specialis dalam perkara jurnalistik, termasuk melalui pedoman atau regulasi Mahkamah Agung guna menciptakan konsistensi putusan. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers harus diperkuat agar sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers. Selain itu, pendidikan hukum bagi aparat penting untuk mencegah penerapan pidana yang tidak proporsional. Harmonisasi ini menjadi kunci untuk menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi hak atas reputasi secara seimbang dan konstitusional. Kata Kunci : harmonisasi, undang-undang ITE, undang-undang pers, kasus pencemaran nama baik, media digital
PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ERA DIGITAL DI KOTA MANADO Pricillia Tengkel; Flora P. Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial, sistem pelaporan daring, dan layanan publik berbasis digital memberikan peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum. Kota Manado sebagai kota pesisir yang berkembang pesat menghadapi berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran, pengelolaan sampah, dan degradasi ekosistem pesisir yang memerlukan pengawasan serta penanganan yang lebih responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum lingkungan hidup di Kota Manado serta mengkaji peran teknologi informasi dan partisipasi publik dalam mendukung efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan melalui kemudahan akses informasi dan mekanisme pelaporan yang lebih cepat, sedangkan partisipasi publik berperan sebagai bentuk kontrol sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lingkungan. Namun demikian, efektivitas pemanfaatan teknologi informasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi teknologi masyarakat, serta belum optimalnya tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan sistem pelaporan yang terintegrasi guna mewujudkan penegakan hukum lingkungan hidup yang efektif, transparan, dan partisipatif di Kota Manado. Kata Kunci: Teknologi Informasi, Partisipasi Publik, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Era Digital, Kota Manado.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Muhti Warta Rizki; Deicy N. Karamoy; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing dengan Menggunakan Bahan Peledak di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana illegal fishing berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari segi definisi maupun ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 101. 2. pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 100 (b), yang menyatakan bahwa pengunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1.200.000.000,-. Kata Kunci : illegal fishing, Maluku Utara