Hendrik Pondaag
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata Chandra Israel Palar Sinaulan; Hendrik Pondaag; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Delivery
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA Yosua S.R.Woy; Hendrik Pondaag; Ronny Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kelurahan Tifure Junita Sulfiana Kansil2; DJEFRY LUMINTANG; HENDRIK PONDAAG
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifure
Kajian Hukum Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kelurahan Tifure Junita Sulfiana Kansil; djefry lumintang; Hendrik Pondaag
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya air di Kelurahan Tifure. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan dan peraturan yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sumber daya air. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur, regulasi yang kuat, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya air. Kata kunci: Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Kelurahan Tifure
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Meghuel Lehandro Salindeho; Merry Elisabeth Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi status hukum bagi pihak ketiga yang dijadikan sebagai kontak alternatif dalam suatu perjanjian pembiayaan multiguna dan untuk mengetahui mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan tidak memiliki kewajiban hukum atas utang debitur dan tidak terikat langsung oleh perjanjian tersebut. Mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak etis. Jika pihak ketiga mengalami kerugian akibat pencantuman namanya, ia dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum kepada pihak yang mencantumkan namanya tanpa izin. 2. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna memiliki perlindungan hukum dari segi perlindungan data pribadi, hukum perdata, dan perlindungan konsumen. Jika terjadi penyalahgunaan, pihak ketiga dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar hak-haknya. Kata Kunci : pihak ketiga, kontak alternatif, perjanjian pembiayaan
TINJAUAN KOMPARATIF REGULASI KEAMANAN ARTIFICIAL NTELLIGENCE ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN Marcelino C.S. Tiwang; Flora Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence dan untuk mengetahui komparasi regulasi keamanan Artificial Intelligence antara Indonesia dan Korea Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Saat ini, pengaturan penggunaan teknologi digital, termasuk AI, masih bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia. 2. Perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence (AI) menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok dalam hal kematangan kebijakan, kejelasan norma hukum, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Korea Selatan telah menempatkan AI sebagai prioritas strategis nasional dengan melahirkan AI Basic Act 2024, sebuah undang-undang komprehensif yang menjadi dasar pengembangan, penerapan, dan pengawasan teknologi kecerdasan buatan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menekankan transparansi, akuntabilitas, dan klasifikasi risiko AI berdasarkan tingkat dampaknya terhadap masyarakat. Sementara itu, Indonesia hingga kini masih berada pada tahap awal, dengan regulasi yang bersifat parsial dan sektoral, seperti Surat Edaran Etika AI No. 9 Tahun 2023, UU ITE, dan UU PDP, yang belum sepenuhnya menjawab kompleksitas tantangan keamanan AI di lapangan. Kata Kunci : keamanan artificial ntelligence, Indonesia, Korea Selatan
KAJIAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA PADA SISTEM HYBRID WORKING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Venita Dian Aurelia Tatambihe; Flora P. Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia kerja terus mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan hybrid working telah muncul sebagai salah satu perubahan paling revolusioner. Dampak Pandemi akibat virus Covid-19 telah mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk cara bekerja. Jika dulu karyawan bekerja dari pagi hingga sore di kantor, kini terdapat era baru yang disebut dengan hybrid working. Di Indonesia, sistim kerja hybrid yang menggabungkan kerja dari kantor dan jarak jauh menjadi pilihan yang semakin populer bagi perusahaan dari berbagai sektor, tidak hanya merespons tuntutan era pasca-pandemi, hybrid working juga menawarkan keseimbangan optimal antara fleksibilitas dan kolaborasi yang dibutuhkan dalam lanskap bisnis modern. Dari perspektif hukum, perjanjian kerja menjadi instrumen utama yang mengikat hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Dalam skema hybrid working, pekerja dan perusahaan perlu menyesuaikan isi perjanjian kerja, paling tidak memperbarui isi dari peraturan perusahaan terutama pada aspek tempat kerja, waktu kerja, pelaporan kinerja, dan penggunaan fasilitas kerja. Pekerja dalam sistem hybrid tetap berhak mendapatkan perlindungan dari perjanjian kerja yang sah. Perjanjian kerja yang mencakup ketentuan hybrid work harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha secara transparan. Secara lebih luas, hubungan industrial bukan sekadar relasi kerja, melainkan juga ekosistem bisnis yang memerlukan tata kelola hukum yang berimbang, disinilah pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi dan dampaknya bagi kelangsungan usaha, terkait ini Hybrid work merupakan peluang baru dalam dunia kerja yang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Hak-hak pekerja tetap harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas upah, jam kerja yang manusiawi, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang baik, hybrid work dapat menjadi solusi kerja masa depan yang produktif dan inklusif, namun dalam kaitan dengan sistim hybrid working ini, perlu untuk memahami hak dan kewajiban Perusahaan. Kata Kunci: Perusahan dan Pekerja, Hybrid Working, Hubungan Industrial.