LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL PONSEL ILEGAL PADA E-COMMERCE SHOPEE

Kerenia Syalomita Ponow (Unknown)
Herlyanty Y. A. Bawole (Unknown)
Grace H. Tampongangoy (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penjualan ponsel ilegal pada e-commerce dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal di e-commerce Shopee. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terkait penjualan ponsel ilegal pada e-commerce sejauh ini belum diatur secara khusus. Namun beberapa peraturan yang ada saat ini, yaitu: UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan bahwa barang yang dijual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang barang yang diselundupkan dari wilayah luar Indonesia (penyulundupan), dan dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur tentang kegiatan e-commerce. Peraturan-peraturan tersebut menunjukkan adanya harmonisasi atau sinkronisasi hukum dalam mengatur penjualan ponsel ilegal pada e-commerce. 2. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual ponsel ilegal di e-commerce Shopee dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, pihak e-commerce, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut mencakup pelaporan masyarakat, pengawasan berkala oleh pemerintah, penerapan sanksi, serta tindakan langsung dari pihak Shopee seperti penghapusan daftar atau penangguhan dan pengakhiran akun. Kata Kunci : ponsel ilegal, e-commerce shopee

Copyrights © 2025