Negara Indonesia sebagai negara hukum senantiasa menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap konsumen. Dalam konteks perekonomian yang berkembang pesat, konsumen sering kali dihadapkan pada ketidakseimbangan dalam hubungan dengan pelaku usaha, yang dapat memicu sengketa. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mencakup penyelesaian sengketa konsumen baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, masih ada ketidakpastian mengenai kewenangan BPSK dalam menangani sengketa konsumen, khususnya ketika objek sengketa di luar kewenangan BPSK. Hal ini sering menimbulkan protes dari pihak yang merasa dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan BPSK dalam mengadili sengketa konsumen serta memberikan pemahaman mengenai kepastian hukum bagi konsumen terkait putusan BPSK yang objek sengketanya berada di luar kewenangan BPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai perlindungan konsumen dan peran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen. Kata Kunci : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen
Copyrights © 2025