LEX PRIVATUM
Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum

UPAYA MEDIASI PENAL TENTANG PROSES TERJADINYA SENGKETA MEDIS

Pamela Ginati Lapian (Unknown)
Karel Y. Umboh (Unknown)
Edwin N. Tinangon (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam menyelesaikan sengketa Medis dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa medis dengan menggunakan upaya penal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pada prinsipnya mediasi dalam perkara pidana (mediasi penal) tidak dikenal dalam hukum pidana, walaupun dalam ketentuan ada pengaturan tentang penyelesesaian di luar pengadilan. Mediasi penal ialah suatu perwujudan dari adanya keadilan restoratif (restorative justice) yang garis besarnya untuk terciptanya sebuah keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana agar dapat dipulihkan kedudukannya. 2. Mediasi penal dalam penanganan sengketa malpraktik medis hanyalah bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan. Kata Kunci : mediasi penal, sengketa medis

Copyrights © 2025