QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah salah satu inovasi terbaru dalam sistem pembayaran digital di Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah transaksi non-tunai melalui kode QR yang dapat diakses berbagai platform pembayaran. Dalam konteks keuangan Islam, QRIS diharapkan dapat mendukung transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi QRIS dalam sistem pembayaran keuangan Islam serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan konsumen dalam mengadopsinya sesuai dengan kaidah syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai referensi dari artikel jurnal, laporan kebijakan, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun QRIS memiliki potensi besar untuk mendukung ekosistem ekonomi syariah, tantangan utama dalam implementasinya meliputi rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM, pemahaman yang kurang tentang kepatuhan syariah, serta keterbatasan infrastruktur yang ada di beberapa daerah. Selain itu, regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan transaksi melalui QRIS tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat adopsi QRIS di kalangan pelaku usaha serta memastikan kesesuaian sistem pembayaran digital ini dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2025