Wajib pajak memiliki kewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas jasa perawatan kendaraan dinas. Namun, ditemukan kesalahan dalam penerapan tarif PPh Pasal 23 serta kurangnya pemahaman terhadap PPh Pasal 4 Ayat 2, yang menyebabkan ketidaktepatan dalam pelaporan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan kedua jenis pajak tersebut guna menentukan pajak penghasilan terutang pada periode 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, Data primer yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek operasional rumah sakit, seperti sejarah perusahaan, visi misi, ketenagakerjaan, biaya perawatan kendaraan, serta mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait di rumah sakit dan dokumentasi tertulis. Variabel penelitian ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, jasa perawatan kendaraan dinas, serta pajak penghasilan terutang. Analisis dilakukan dengan langkah-langkah deskriptif kuantitatif yang mencakup perhitungan pemotongan pajak, rekonsiliasi fiskal, dan perbandingan perhitungan pajak antara peneliti dan rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bendahara RSUD Kilisuci Kediri telah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, tetapi masih terdapat kesalahan dalam penerapan tarif PPh Pasal 23 bagi wajib pajak tanpa NPWP dan perhitungan pajak penghasilan terutang akibat koreksi rekonsiliasi fiskal. Diperlukan pemahaman lebih mendalam terhadap regulasi perpajakan agar kepatuhan pajak dapat meningkat dan pelaporan menjadi lebih akurat.
Copyrights © 2025