INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen
Vol. 19 No. 4 (2023): November

Pandangan ulama terhadap penerapan wakaf uang di Indonesia

Perdana, Rikal Aryayuta (Unknown)
Barlinti, Yeni Salma (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2023

Abstract

Praktek wakaf di masa ini yang secara mayoritas dipahami masyarakat biasanya terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan fisik seperti masjid, mushalla, pesantren, kuburan, dan lain-lain. Gerakan wakaf produktif dengan uang juga sudah dicontohkan oleh beberapa sahabat Rasul dan para ulama dari zaman ke zaman. Misalnya Khalifah ‘Umar ibn al-Khattāb ketika menjadikan tanah di Khaibar sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam. Program ini juga sudah didukung oleh hukum positif seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang wakaf, Demikian pula Fatwa MUI juga menetapkan bahwa wakaf uang adalah gerakan yang sesuai dengan prinsip agama yaitu membawa kesejahteraan untuk manusia baik untuk dunia maupun akhirat mereka. Meskipun wakaf uang telah dipraktikkan di beberapa Negara termasuk Indonesia dan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004, namun dalam kalangan para Ulama terdapat perbedaan pendapat terutama di kalangan Imam Madzhab. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaaan (Library Research) yang berupa mengadakan penelitian dengan cara mempelajari dan membaca literatur-literatur yang memiliki hubungan dengan permasalahan-permasalahan yang menjadi obyek dalam penelitian

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

INOVASI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen is a scientific publication that focuses on the latest research and development in the fields of economics, finance, and management. This journal aims to present high-quality and relevant research results for academics, practitioners, and ...