Penelitian ini bertujuan mengetahui peran United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia pada masa pandemi covid-19 ditinjau dari Hukum Internasional. Persoalan pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional. Salah satu pengungsi dari luar negeri yang mencari perlindungan di Indonesia adalah pengungsi Etnis Rohingya. Pandemi COVID-19 memberikan dampak pada setiap lapisan masyarakat, termasuk oleh para pengungsi yang mencari perlindungan di suatu negara. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan sumber berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa pengaturan terhadap pengungsi telah diatur dalam Konvensi 1951 tentang status pengungsi, dibedakan dalam pengungsi lintas batas dan pengungsi internal. UNHCR berperan dalam memberikan RSD (Refugees Status Determination) dan mencarikan solusi jangka panjang bagi pengungsi serta berperan dalam memenuhi perlengkapan kesehatan para pengungsi dan terus berupaya agar para pengungsi ikut termasuk ke dalam sistem respon nasional COVID-19 Indonesia
Copyrights © 2024