Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aset milik Badan Usaha Milik Daerah sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum positif indoensia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Analitis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, aset milik BUMD sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum positif Indonesia bukanlah merupakan aset milik Negara melainkan milik BUMD karena modal yang disterokan pemerintah Daerah pada BUMD merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kedua, dikarenakan modal yang disterokan pemerintah Daerah pada BUMD merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan maka eksekusi Hak Tanggungan aset milik Badan Usaha Milik Daerah sebagai jaminan pembiayaan di bank menurut hukum poistif Indonesia dapat dilakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana pelaksanaan lelang pada umumunya.
Copyrights © 2025