Konsep hukum sebagai kontrol sosial merujuk pada peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat sehinga terwujud ketertiban yang diimplementasikan sebagian besar melalui aturan hukum tertulis. Salah satu contoh upaya kontrol sosial melalui hukum dapat ditelaah pada kendala pemberlakuan larangan impor pakaian bekas (ballpress). Meskipun telah terdapat larangan impor pakaian bekas melalui Permendag No. 40/2022, perdagangan dan permintaan pakaian bekas masih tinggi, didorong oleh faktor ekonomi dan preferensi konsumen terhadap tren berbusana dengan harga terjangkau. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan sosiolegal untuk menjelaskan kesenjangan antara idealitas hukum (sollen) dan realitas sosial (sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak efektif dan pengaruh sosial ekonomi, seperti keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya daya beli, menghambat efektivitas implementasi peraturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan dalam rangka menciptakan kerangka hukum yang mampu berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025