Tujuan dari didirikannya suatu negara adalah memberikan kesejahteraan kepada warga negara sebagai imbalan atas kepercayaan yang diberikan terhadap pemerintahan yang mengelola negara tersebut. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pun hadir guna mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, dalam prakteknya sejumlah pihak mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang terkait sehubungan dengan kewenangan penyidikan tunggal oleh satu lembaga penegak hukum yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan ini diketahui berpotensi merugikan para korban yang mengalami kehilangan kesejahteraan akibat tindak kejahatan di sektor keuangan. Makalah ini pun disusun dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh yang ditimbulkan dan alasan di belakang judicial review tersebut. Melalui pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menemukan: (1) judicial review terhadap Undang-Undang terkait telah menarik kewenangan penyidikan tunggal dari Otoritas Jasa Keuangan dan membuka partisipasi bagi Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan kolaboratif guna mewujudkan pengusutan kasus yang efektif dan efisien; dan (2) judicial review ini dilakukan sehubungan dengan potensi kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana kejahatan keuangan karena Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penyidikan tunggal. Dengan demikian, penyidikan akan menjadi lebih obyektif, efektif, dan efisien sehingga korban kejahatan keuangan benar-benar memperoleh keadilan.
Copyrights © 2025