Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Urgensi Kepolisian dalam Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Robekha, Jamiatur (Unknown)
Verdy Firmansyah, Dimas (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Tujuan dari didirikannya suatu negara adalah memberikan kesejahteraan kepada warga negara sebagai imbalan atas kepercayaan yang diberikan terhadap pemerintahan yang mengelola negara tersebut. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pun hadir guna mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, dalam prakteknya sejumlah pihak mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang terkait sehubungan dengan kewenangan penyidikan tunggal oleh satu lembaga penegak hukum yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan ini diketahui berpotensi merugikan para korban yang mengalami kehilangan kesejahteraan akibat tindak kejahatan di sektor keuangan. Makalah ini pun disusun dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh yang ditimbulkan dan alasan di belakang judicial review tersebut. Melalui pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menemukan: (1) judicial review terhadap Undang-Undang terkait telah menarik kewenangan penyidikan tunggal dari Otoritas Jasa Keuangan dan membuka partisipasi bagi Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan kolaboratif guna mewujudkan pengusutan kasus yang efektif dan efisien; dan (2) judicial review ini dilakukan sehubungan dengan potensi kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana kejahatan keuangan karena Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penyidikan tunggal. Dengan demikian, penyidikan akan menjadi lebih obyektif, efektif, dan efisien sehingga korban kejahatan keuangan benar-benar memperoleh keadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...