Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam pelaksanaan operasi bedah minimal invasif (MIS) pada pasien BPJS Kesehatan dalam kerangka sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun MIS menawarkan berbagai keunggulan seperti pengurangan trauma jaringan dan pemulihan lebih cepat, penerapannya di Indonesia dihadapkan pada tantangan, seperti keterbatasan fasilitas dan sumber daya medis dalam sistem JKN. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi literatur dan analisis dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter ortopedi memiliki tanggung jawab hukum besar dalam menjalankan prosedur MIS, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada pasien dan memperoleh persetujuan yang sah (informed consent). Kendala sistemik dalam JKN berpotensi meningkatkan risiko komplikasi medis dan gugatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan pelatihan untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan kualitas pelayanan medis.
Copyrights © 2025