Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam akta jual beli dan pemindahan hak yang dibuat oleh Notaris, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis sifat pembuktian akta jual beli dan pemindahan hak atas tanah, keabsahan jual beli tanah yang belum terdaftar, serta perlindungan hukum bagi pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur subjektif syarat sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan, meskipun pembeli telah melaksanakan kewajibannya namun belum memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti kepemilikan, permintaan jaminan objek bebas tuntutan, pencantuman klausul kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, serta pengajuan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1265 dan 1243 KUH Perdata.
Copyrights © 2025