Bentang alam Indonesia yang beragam adalah rumah bagi banyak kelompok masyarakat adat, yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, dan tradisi yang unik. Meskipun mempunyai arti penting secara budaya, tanah adat di Indonesia menghadapi berbagai ancaman, termasuk perampasan tanah, penggundulan hutan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Penjualan ilegal tanah adat yang difasilitasi oleh notaris merupakan tantangan besar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, meskipun terdapat peraturan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah tindakan tersebut. Pada penelitian ini digunakan metode Pendekatan penelitian yuridis normatif atau hukum normatif. Hasil dari pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dapat dikenakan tiga sanksi yaitu, sanksi perdata, sanksi andministratif, dan sanksi pidana.
Copyrights © 2025