Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan ahli waris dalam sengketa waris No. 703/Pdt.G/2024/PN Mdn dan mengevaluasi efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus tersebut. Data dikumpulkan melalui studi dokumen putusan pengadilan, jurnal dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa waris berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan yang disahkan oleh hakim dalam Akta Perdamaian, yang memberikan kekuatan hukum mengikat. Dan menghukum para penggugat dan tergugat untuk membar biaya perkara sebesar Rp344.850.000. Proses mediasi terbukti efektif, memungkinkan penyelesaian tanpa melalui litigasi yang panjang dan mahal. Keputusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian juga mencakup pembagian harta warisan secara adil dan penetapan biaya perkara yang dibayar bersama oleh kedua pihak. Kesimpulannya, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa waris yang efektif, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi potensi konflik lebih lanjut, dengan peran hakim yang krusial dalam memberikan pengesahan terhadap kesepakatan perdamaian.
Copyrights © 2025