Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengaturan Rute dan Jam Operasional Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Palangka Raya

Tresia Sidauruk, Agnes (Unknown)
D. Bangas, Karlinae (Unknown)
Susilowati, Eny (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2025

Abstract

Ketidakteraturan rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang dalam beroperasi di jalan raya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain dan dapat menimbulkan kepadatan yang menggangu aktivitas masyarakat pada rute dan jam sibuk di Kota Palangka Raya. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengaturan Rute dan Jam Operasional Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang penerapan kebijakan tersebut serta memahami hambatan pelaksanaannya. Dengan metode yuridis empiris melalui observasi, wawancara, dan analisis data media online, ditemukan bahwa implementasi peraturan ini belum sepenuhnya efektif karena kurangnya koordinasi antar instansi terkait, minimnya sosialisasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. Untuk sementara, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan inovasi "Sistem Layanan Citra Perhubungan”. Namun, inovasi ini hanya merupakan solusi jangka pendek. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan tim koordinasi lintas sektor untuk mempercepat implementasi yang lebih berkelanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...