Arbitrase kini menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering dipilih. Malaysia merupakan salah satu negara yang banyak dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sistem arbitrase di Indonesia dan Malaysia yang membuat Malaysia lebih unggul. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara sistem arbitrase yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan komparatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tersebut mengatur arbitrase dalam hukum nasional mereka secara umum. Malaysia telah mengatur arbitrase baik di tingkat nasional maupun internasional, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase internasional dan hanya mengatur keabsahan putusan arbitrase internasional.
Copyrights © 2025