Jurnal SAHABAT ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU

Qawa’id Fiqhiyah ; Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah

irfan Muhdiya (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA)
Shinta Yuli Artha (Unknown)
Mhd. Fakhri Rizki Sitorus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Artikel ini membahas tentang Qawa'id Fiqhiyah, sebuah konsep penting dalam ilmu fikih Islam. Pembahasan dimulai dengan pengertian Qawa'id Fiqhiyah sebagai kaidah-kaidah umum yang mencakup hukum-hukum syara' yang bersifat rinci. Selanjutnya, artikel ini menguraikan perbedaan antara Qawa'id Fiqhiyah dengan konsep-konsep terkait seperti Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah. Dhawabith Fiqhiyah dijelaskan sebagai kaidah yang lebih spesifik dan terbatas pada bab tertentu dalam fikih, sementara Nazariyah Fiqhiyah dipaparkan sebagai teori-teori fikih yang lebih luas. Kaidah Ushuliyah dibahas sebagai prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengistinbath hukum dari sumbernya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang posisi dan fungsi Qawa'id Fiqhiyah dalam struktur ilmu fikih Islam, serta bagaimana kaidah-kaidah ini berperan dalam memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai situasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jsisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Sahabat ISNU SU adalah jurnal akademik yang didedikasikan untuk bidang hukum, bertujuan untuk menyediakan platform inklusif bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai disiplin hukum. Jurnal ini terbuka untuk kontribusi di berbagai bidang seperti Hukum Konstitusi, Hukum Pidana, Hukum ...