Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Syarat Batas Usia Minimal dan Usia Maksimal Presiden Dalam Prespektif Fiqh Siyasah Purba, Sofia Ramadhani; Muhammad mushafullah; Shinta Yuli Artha; Arrumutya Lola Tamara; Azan Subuh Mustafa Lubis
Tabayyun : Journal Of Islamic Studies Vol. 1 No. 01 (2023)
Publisher : Tabayyun : Journal Of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang warga negara Indonesia harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun untuk menjadi presiden. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan pedoman ini dan memberikan jaminan sebanyak mungkin kepada para pejabat untuk mengelolanya sesuai dengan siyasah dusturiyyah yang berhubungan dengan pedoman dan aturan negara. Penyelidikan ini diyakini dapat melihat pilihan Pengadilan Dilindungi menurut sudut pandang siyasa fiqih. Penjelasan mengenai strategi penyidikan dimuat dalam pemeriksaan ini yang menggunakan metodologi hukum standar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan fiqih siyasah. Keputusan ini merupakan upaya Pengadilan Suci untuk memberikan kesempatan kepada koordinator untuk memutuskan batas usia otoritas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara.  
Qawa’id Fiqhiyah ; Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dengan Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah irfan Muhdiya; Shinta Yuli Artha; Mhd. Fakhri Rizki Sitorus
Jurnal Sahabat ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jsisnu.v1i2.160

Abstract

Artikel ini membahas tentang Qawa'id Fiqhiyah, sebuah konsep penting dalam ilmu fikih Islam. Pembahasan dimulai dengan pengertian Qawa'id Fiqhiyah sebagai kaidah-kaidah umum yang mencakup hukum-hukum syara' yang bersifat rinci. Selanjutnya, artikel ini menguraikan perbedaan antara Qawa'id Fiqhiyah dengan konsep-konsep terkait seperti Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah. Dhawabith Fiqhiyah dijelaskan sebagai kaidah yang lebih spesifik dan terbatas pada bab tertentu dalam fikih, sementara Nazariyah Fiqhiyah dipaparkan sebagai teori-teori fikih yang lebih luas. Kaidah Ushuliyah dibahas sebagai prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengistinbath hukum dari sumbernya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang posisi dan fungsi Qawa'id Fiqhiyah dalam struktur ilmu fikih Islam, serta bagaimana kaidah-kaidah ini berperan dalam memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai situasi.