Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perlindungan saksi yang diberikan terhadap kasus narkotika terorganisir. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan interaksi bersama narasumber terkait. Dan juga melalui pendekatan literatur terhadap buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah dalam penulisan jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan narkotika termasuk ke dalam kejahatan terorganisir, kejahatan ini dapat timbul dengan alasan seperti masyarakat yang miskin dengan pemerintahan yang lemah. Kejahatan narkotika yang terorganisir melakukan kejahatan bersama-sama di mana pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam melakukan tindak kejahatan. Kasus narkotika terorganisir sangat mengancam negara, dibutuhkan perlakuan khusus dalam melindungi Saksi agar terhindar dari ancaman dan intimidasi sindikat pelaku. Perlindungan ini dapat berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, dan perlindungan hak prosedural. Dalam kasus ini tidak jarang terdapat Justice Collaborator yang merupakan pelaku minor dari kasus narkotika. Pelaku minor yang kesaksiannya dapat membuat terang perbuatan tindak pidana.
Copyrights © 2024