Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 1 (2024): Vol 1. No 1 Mei 2024 : JCISNU

Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perkawinan)

Zulkifli Ritonga (KEMENAG Humbang Hasundutan)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Studi kasus ini membahas alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan melalui pendekatan non-litigasi, khususnya melalui mediasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya jumlah kasus pembatalan perkawinan di Indonesia yang sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan antara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam pembatalan perkawinan menawarkan beberapa keuntungan, termasuk penghematan biaya dan waktu, serta pemeliharaan hubungan yang lebih baik antara para pihak. Mediasi memungkinkan tercapainya kesepakatan yang bersifat win-win solution, yang sering kali tidak dapat dicapai melalui jalur litigasi. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa mediasi dapat menjadi metode yang efektif dalam menyelesaikan sengketa pembatalan perkawinan, karena memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan damai, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara sukarela. Oleh karena itu, promosi dan penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan perlu ditingkatkan dalam sistem hukum Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...