Kecelakaan kerja adalah salah satu risiko yang tidak terhindarkan di sektor industri, terutama dalam industri kelapa sawit. PT Hari Sawit Jaya menghadapi tantangan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hari Sawit Jaya telah memenuhi kewajiban hukumnya terkait keselamatan kerja dan memberikan kompensasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan regulasi keselamatan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.
Copyrights © 2024