Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam ayat (3) meliputi kebijakan dalam upah yaitu: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, ditempatkan pada posisi yang sama keduanya sma-sama berhak mendapatkan upah karena sudah bekerja. Namun, banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan buruh atau pekerja sehingga terjadi kesenjangan waktu jam kerja yang berkedok akan loyalitas terhadap mereka merupakan salah satu analisis penulis untuk mengangkat judul tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris normative dengan kajian pustaka melalui tahapan-tahapan dengan mencari bahan yang didapat dari beberapa kasus, undang-undan dan pasal, serta dari artikel dan buku-buku, kemudian mengumpulkan data tersebut secara literature untuk mendapat tujuan penelitian ini. Pandangan hukum terhadap buruh dan pekerja secara teori sangat rinci ditambah catatan dan aturan-aturan hukum di dalamnya. Namun, secara lapangan masih butuh pemahaman yang lebih dan kuat untuk menerapkan ketentuan ketentuan tersebut.
Copyrights © 2024