Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU

Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia

trinarti pasaribu (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Habibi Natama Ritonga (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Raja Brahma Sembiring (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Nurhatifah Manurung (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Muhammad Herry Samzidane (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan solusi yang lebih cepat, fleksibel, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, terdapat berbagai permasalahan hukum terkait kewenangan arbitrase, terutama dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dan keterlibatan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, serta membahas perkembangan kebijakan dan regulasi arbitrase di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menganalisis berbagai aturan hukum serta implementasinya dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan arbitrase di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan, meskipun dalam praktiknya terdapat kendala dalam eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Selain itu, praktik arbitrase di Indonesia terus berkembang, namun tantangan masih ada terkait persaingan dengan lembaga arbitrase internasional serta kebutuhan akan reformasi regulasi. Pembahasan penelitian ini menyoroti kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan pengadilan, efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, dan arah kebijakan arbitrase ke depan, termasuk adopsi teknologi dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, namun memerlukan penguatan dalam aspek regulasi dan pelaksanaan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme arbitrase dan mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan arbitrase sebagai solusi yang efisien dan efektif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...