trinarti pasaribu
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia trinarti pasaribu; Habibi Natama Ritonga; Raja Brahma Sembiring; Nurhatifah Manurung; Muhammad Herry Samzidane
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.247

Abstract

Arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan solusi yang lebih cepat, fleksibel, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, terdapat berbagai permasalahan hukum terkait kewenangan arbitrase, terutama dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dan keterlibatan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, serta membahas perkembangan kebijakan dan regulasi arbitrase di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menganalisis berbagai aturan hukum serta implementasinya dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan arbitrase di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan, meskipun dalam praktiknya terdapat kendala dalam eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Selain itu, praktik arbitrase di Indonesia terus berkembang, namun tantangan masih ada terkait persaingan dengan lembaga arbitrase internasional serta kebutuhan akan reformasi regulasi. Pembahasan penelitian ini menyoroti kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan pengadilan, efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, dan arah kebijakan arbitrase ke depan, termasuk adopsi teknologi dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, namun memerlukan penguatan dalam aspek regulasi dan pelaksanaan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme arbitrase dan mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan arbitrase sebagai solusi yang efisien dan efektif.
Kewenangan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia trinarti pasaribu; Habibi Natama Ritonga; Raja Brahma Sembiring; Nurhatifah Manurung; Muhammad Herry Samzidane
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.247

Abstract

Arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan solusi yang lebih cepat, fleksibel, dan rahasia dibandingkan dengan pengadilan umum. Namun, terdapat berbagai permasalahan hukum terkait kewenangan arbitrase, terutama dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dan keterlibatan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, serta membahas perkembangan kebijakan dan regulasi arbitrase di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, yang menganalisis berbagai aturan hukum serta implementasinya dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan arbitrase di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan, meskipun dalam praktiknya terdapat kendala dalam eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Selain itu, praktik arbitrase di Indonesia terus berkembang, namun tantangan masih ada terkait persaingan dengan lembaga arbitrase internasional serta kebutuhan akan reformasi regulasi. Pembahasan penelitian ini menyoroti kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan pengadilan, efektivitas pelaksanaan keputusan arbitrase, dan arah kebijakan arbitrase ke depan, termasuk adopsi teknologi dan harmonisasi dengan standar internasional. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang efektif, namun memerlukan penguatan dalam aspek regulasi dan pelaksanaan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme arbitrase dan mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan arbitrase sebagai solusi yang efisien dan efektif.