Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU

Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan

Mehnaj Ayuda (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Dinda Nurul Amalia (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Maulana Sutan Hasibuan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Zulfirmansyah Rimbun (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Rachel Sabina Azzahra (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Tindakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja karyawan tanpa persetujuan atau pertimbangan dari karyawan tersebut dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK). Ketika memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, pemberi kerja harus memberikan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan berbagai dampak Pemutusan Hubungan Kerja secara signifikan bagi pekerja baik dari segi ekonomi, sosial dan psikologis. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan juga memiliki tujuan yang dapat memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka perlu Perlindungan Hukum dan Kebijakan bagi pekerja yang terkena PHK. Temuan studi ini menunjukkan bahwa PHK sepihak menyebabkan memburuknya status sosial dan hubungan interpersonal, meningkatnya tingkat stres dan kecemasan, serta kemerosotan kondisi ekonomi. Lebih jauh lagi, hak-hak pekerja masih belum dilindungi secara memadai oleh hukum yang berlaku. Akibatnya, diperlukan inisiatif yang lebih kuat untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada karyawan yang diberhentikan. Bantuan dalam bentuk pelatihan ulang, bantuan keuangan, dan akses informasi ketenagakerjaan diperlukan untuk membantu karyawan pulih dari dampak negatif PHK sepihak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...