Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU

Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

M Hafizh Maulana (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Daffa Akmal Manurung (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Abdilbar Alfahrizi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Syahrul Agil (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. Hukum Ketenagakerjaan adalah cabang dari hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja serta mengatur kondisi-kondisi yang adil dan layak dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan: Kontrak Kerja, Upah dan Kesejahteraan, Jam Kerja dan Cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Serikat Pekerja, Penyelesaian Perselisihan. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...