Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia M Hafizh Maulana; Daffa Akmal Manurung; Abdilbar Alfahrizi; Syahrul Agil
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.252

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. Hukum Ketenagakerjaan adalah cabang dari hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja serta mengatur kondisi-kondisi yang adil dan layak dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan: Kontrak Kerja, Upah dan Kesejahteraan, Jam Kerja dan Cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Serikat Pekerja, Penyelesaian Perselisihan. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Analisis Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia M Hafizh Maulana; Daffa Akmal Manurung; Abdilbar Alfahrizi; Syahrul Agil
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.252

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi. Hukum Ketenagakerjaan adalah cabang dari hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja, dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja serta mengatur kondisi-kondisi yang adil dan layak dalam dunia kerja. Berikut adalah beberapa hal utama yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan: Kontrak Kerja, Upah dan Kesejahteraan, Jam Kerja dan Cuti, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Serikat Pekerja, Penyelesaian Perselisihan. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah sebagian dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Legal Analysis of the OJK's Role in Rejecting Insurance Policy Claims by Customers Sepia Walandari; Sinvani Dinda Sitepu; Daffa Akmal Manurung; Bagus Herlambang; Annisa Octavia
ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal Vol. 2 No. 2 (2025): ISNU Nine Star September 2025
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/ins9mj.v2i2.806

Abstract

Insurance is an institution that functions to mitigate various risks that may occur in the future. Therefore, insurance plays a crucial role in providing protection to policyholders. One of the challenges that frequently arise in insurance practice is the rejection of claims submitted by customers to insurance companies, which are usually accompanied by various reasons from the company. In this case, the existence of the Financial Services Authority (OJK) is very helpful for customers in resolving issues related to claim rejections. Based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority, this institution not only serves as a facilitator of consumer protection and mediation, but also plays an active role in legal defense for customers. The OJK's role in resolving disputes over insurance claims rejected by insurance companies includes acting as a mediator in the deliberation process to reach a consensus between the customer and the insurance company, as well as acting as a supervisor to ensure the outcome of the agreement. However, in carrying out its functions, the OJK faces a number of non-legal obstacles, both internal and external. This research uses literature review and legal analysis to help provide results in addressing this issue. Some of these obstacles include the lack of clarity in customer complaints, incomplete supporting documents, and minimal information that can be obtained.