Jurnal ini mengkaji berbagai aspek hukum dan kebijakan transnasional dalam konteks globalisasi yang semakin kompleks. Globalisasi telah memicu pergerakan lintas batas manusia, barang, jasa, dan modal, sehingga memunculkan berbagai permasalahan yang memerlukan solusi hukum dan kebijakan yang bersifat transnasional. Jurnal ini membahas berbagai isu krusial dalam ranah hukum dan kebijakan transnasional, seperti:Perdagangan dan Investasi Internasional: Menganalisis kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur perdagangan dan investasi antar negara, termasuk perjanjian perdagangan bebas, aturan investasi, dan hak kekayaan intelektual. Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemanusiaan: Membahas penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan dalam konteks transnasional, termasuk perlindungan migran, pengungsi, dan korban pelanggaran hak asasi manusia. Hukum Lingkungan Internasional: Mengkaji berbagai instrumen hukum dan kebijakan internasional yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memerangi perubahan iklim. Hukum Pidana Internasional: Menganalisis perkembangan hukum pidana internasional, termasuk prinsip universalitas, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Penyelesaian Sengketa Transnasional:Membahas berbagai mekanisme penyelesaian sengketa transnasional,seperti arbitrase internasional, mahkamah internasional, dan negosiasi diplomatik. Jurnal ini juga mengeksplorasi peran berbagai aktor dalam merumuskan dan menerapkan hukum dan kebijakan transnasional, seperti negara-negara, organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan organisasi masyarakat sipil. Di era globalisasi yang semakin kompleks, hukum dan kebijakan transnasional memainkan peran yang krusial dalam mengatur pergerakan lintas batas manusia, barang, jasa, dan modal. Globalisasi telah memicu berbagai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum dan kebijakan domestik semata, sehingga diperlukan solusi yang bersifat transnasional.
Copyrights © 2024