Sampah pada dasarnya merupakan material sisa hasil aktivitas mahluk hidup maupun proses alam yang terbuang. Material sisa ini berasal dari manusia, hewan ataupun tumbuhan, yang sudah tidak terpakai. Namun saat ini kebanyakan sampah yang ada, berasal dari sisa produksi rumah tangga maupun produksi industri. Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh, kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi salah satu penyebabnya dan untuk sanksi pidana yang dikenakan dalam pembuangan sampah menurut pemko Medan yang terkandung dalam Pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah disungai. Adapun sanksi denda Rp10.000.000 hingga kurungan penjara 3 bulan, kesadaran masyarakat terhadap kondisi lingkungan Medan masih kurang, dikarenakan banyak masyarakat yang belum mengerti untuk menjaga lingkungan. Dalam mengatasi pembuangan sampah menurut Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan No 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah berdasarkan pasal 1 Nomor 6. Dengan adanya peraturan tersebut maka setia daerah diwajibkan memiliki Bank Sampah untuk mengatasi persoalan sampah
Copyrights © 2024