E-Government merupakan pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan pemerintah dalam memberikan pilihan pada masyarakat untuk mengakses informasi secara mudah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, maupun partisipasi masyarakat sehingga dapat menjadi sarana check and balances kebijakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, pemerintah mengeluarkan kebijakan, yakni Instruksi Presiden no.3 tahun 2003 atas kebijakan dan strategi nasional terhadap perkembangan e-government. Penerapan e-government pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatan pelayanan lembaga pemerintahan kepada warga masyarakat melalui sistem pelayanan online, dalam prosesnya penggunaan sistem online dapat menghemat biaya dan memangkas waktu, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi (Kementerian Sekretariat Negara RI 2016).
Copyrights © 2024