Maraknya pemboman ikan dengan bahan peledak potasium diwilayah perairan pesisir Indonesia menjadi masalah yang sangat serius dan menghawatirkan banyak pihak, tanpa campur tangan pemerintah maka tinggal menunggu kerusakan yang lebih parah akibat pemboman. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan antisipasi terhadap pemboman ikan karena dapat merusak biota laut seperti terumbu karang yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Sebab aktivitas pemanfaatan sumber daya perikanan yang tidak ramah lingkungan, dalam jangka pendek akan punah. Ekosistim laut saat ini terancam punah dan ekologi laut menjadi tercemar dengan zat yang sangat berbahaya. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga pesisir adalah melakukan pemboman ikan dengan bahan peledak jenis potasium. Metode penelitian hukum yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku pemboman ikan dengan menggunakan bahan peledak potasium adalah sanksi bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak potasium diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020