Pandemi Covid-19 di Indonesia telah membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk jajaran/unsur sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemberantasan korupsi, karena semua orang sangat takut terpapar Covid-19. Penyelewengan dan penyimpangan Surat Keterangan Dokter akan mudah terjadi. Terdapat kecenderungan kuat di kalangan penegak hukum, bahwa surat keterangan dokter merupakan alat bukti yang kuat, dan tidak dapat diganggu gugat. penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, penegak hukum belum membudayakan pemeriksaan dan memastikan surat keterangan dokter asli atau palsu serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional. Di samping itu, juga belum pernah meminta second opinion dari dokter yang lain, untuk memeriksa kesehatan seseorang yang dinyatakan sakit dan berhalangan untuk hadir dalam proses peradilan, dari dokter sebelumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021