Perdebatan tentang polemik ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sudah saatnya diakhiri. Demikian juga dinamika koalisi partai politik berpotensid mempengaruhi stabilitas politik dan arah kebijakan pemerintahan. Energi yang dimiliki parpol semestinya dipusatkan dan digunakan untuk memformulasi dan merumuskan agenda perubahan yang subtansial ditengah percaturan dan persiangan global. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis secara sistematis dan deskriptif. Agenda mendesak yang perlu dilakukan adalah rekonstruksi hukum terhadap presidential threshold dan Koalisi Partai Politik. Kedepan kita berharap agar koalisi partai politik terbentuk didasarkan pada kepentingan politik, kesamaan visi, misi, dan tujuan untuk kebaikan rakyat. Sehingga yang ada hanya satu komitmen, yaitu komitmen dalam mensejahterakan dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaiman yang dimanatkan dalam sila ke 5 dan termaktub dalam konstitusi. Kata Kunci: presidential threshold, koalisi partai politik, presidensial
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023