Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pekerja gig economy. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundangan-Undangan dan dikomparasikan dengan kebijakan pekerja gig economy di Indonesia, Belanda, dan Inggris berdasarkan Lembaga Konstitusi yang berwenang di setiap negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum pekerja gig economy di Indonesia masih belum jelas dan berbeda dengan Inggris dan Belanda. Di Indonesia, pekerja gig economy dianggap sebagai mitra kerja, sedangkan di Inggris dan Belanda dianggap sebagai pekerja. Pemerintah Indonesia dan pemangku kebijakan perlu melakukan upaya perubahan status hukum pekerja gig economy di Indonesia engan mengembangkan regulasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi Indonesia. Regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja gig economy dan platform, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dalam perlindungan bagi pekerja gig economy. Dengan regulasi yang jelas dan sesuai dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di bidang gig economy. Sealin itu, regulasi yang jelas juga dapat memudahkan para pihak untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi dan memperoleh keadilan secara lebih efektif. Kata Kunci: Perbandingan, Hukum, Gig economy
Copyrights © 2023