Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Kedudukan Hukum Pekerja Gig Economy di Indonesia, Belanda, dan Inggris Fadhlulloh, Qolbi Hanif; Aidul Fitriciada Azhari; Rizka
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v12i2.165

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pekerja gig economy. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundangan-Undangan dan dikomparasikan dengan kebijakan pekerja gig economy di Indonesia, Belanda, dan Inggris berdasarkan Lembaga Konstitusi yang berwenang di setiap negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum pekerja gig economy di Indonesia masih belum jelas dan berbeda dengan Inggris dan Belanda. Di Indonesia, pekerja gig economy dianggap sebagai mitra kerja, sedangkan di Inggris dan Belanda dianggap sebagai pekerja. Pemerintah Indonesia dan pemangku kebijakan perlu melakukan upaya perubahan status hukum pekerja gig economy di Indonesia engan mengembangkan regulasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi Indonesia. Regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja gig economy dan platform, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dalam perlindungan bagi pekerja gig economy. Dengan regulasi yang jelas dan sesuai dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di bidang gig economy. Sealin itu, regulasi yang jelas juga dapat memudahkan para pihak untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi dan memperoleh keadilan secara lebih efektif. Kata Kunci: Perbandingan, Hukum, Gig economy
Model Ketenagakerjaan Pekerja Platform Fadhlulloh, Qolbi Hanif; Utama, Zain Arfin; Chabib F, Muhamad; Aji, Pandam Bayu Seto
Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 5 (2025): CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : DAS Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53866/jimi.v5i5.1010

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah membentuk model ketenagakerjaan berbasis platform yang menggeser struktur hubungan kerja konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan antara fleksibilitas teknologi dan pemenuhan hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan menelaah ketidaksesuaian antara norma yang berlaku dengan kondisi faktual hubungan kerja pekerja berbasis platform. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data di peroleh melalui studi kepustakaan dengan sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan peraturan turunannya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan kajian perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja dengan ekosistem platfom menimbulkan ketergantungan ekonomi yang bergantung pada penilaian algoritmik yang fluktuatif. dan pengawasan sepihak yang secara faktual memenuhi unsur hubungan kerja, tetapi belum diakui secara normatif. Kebijakan internal kurang transparan, Regulasi ketenagakerjaan belum memuat pengakuan eksplisit terhadap karakteristik kerja berbasis aplikasi. Hak normatif seperti jaminan sosial, upah minimum, serta pengaturan jam kerja belum terjangkau oleh pekerja platform. Oleh karena itu, diperlukan perumusan model ketenagakerjaan pekerja platform yang menjamin keseimbangan antara fleksibilitas ekonomi digital dan perlindungan hak dasar pekerja melalui prinsip keadilan. Kesimpulannya adalah model kerja berbasis platform membentuk pola ketenagakerjaan baru yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fakta operasional memperlihatkan subordinasi algoritmik, ketergantungan ekonomi, dan pengawasan sepihak yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, meskipun secara kontraktual pekerja ditempatkan sebagai mitra.